Semarang (ANTARA
News) - PT Kereta Api (KA) Daerah Operasi IV Semarang akan menerapkan
kebijakan nama pengguna jasa KA yang tercetak di tiket sesuai dengan
identitas, untuk mengantisipasi tindak percaloan tiket.
"Para calon penumpang yang akan membeli tiket harus menunjukkan
kartu identitas, agar nama yang tercetak pada tiket sesuai identitas,"
kata Kepala Humas PT KA Daops IV Semarang Sapto Hartoyo di Semarang,
Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya mulai 1 Mei lalu telah melakukan
sosialisasi sekaligus uji coba penerapan kebijakan tersebut untuk
membiasakan para calon penumpang membeli tiket dengan menunjukkan
identitas resmi.
Menurut dia, identitas resmi yang bisa ditunjukkan untuk melakukan
pembelian tiket adalah kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi
(SIM), paspor, atau kartu tanda anggota (KTA) bagi TNI atau Polri.
"Tidak hanya bagi penumpang dewasa, ketentuan ini berlaku untuk
calon penumpang yang masih berstatus pelajar dengan menunjukkan kartu
pelajar. Kalau calon penumpang anak-anak cukup menuliskan nama,"
katanya.
Sapto menjelaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk
mengantisipasi atau setidaknya meminimalisasi tindak percaloan, sebab
penumpang yang kedapatan membawa tiket dengan nama yang tidak sesuai
akan diturunkan.
Pemeriksaan tiket dan identitas penumpang, kata dia, dilakukan
secara berlapis mulai dari peron stasiun, jika petugas mendapati
penumpang dengan nama pada tiket dan identitas berbeda tidak
diperbolehkan masuk.
"Setelah itu, pemeriksaan dilakukan pula oleh kondektur di atas KA
setelah penumpang menaiki KA. Penumpang harus menunjukkan kartu
identitasnya saat pemeriksaan tiket di atas KA oleh kondektur," katanya.
Karena itu, ia mengimbau kepada para penumpang untuk menyertakan
identitas resminya saat membeli tiket dan tidak membeli tiket dari calo
agar tidak kesusahan, sebab tak segan-segan diturunkan di tengah
perjalanan.
"Dengan begitu, misalnya penumpang yang tengah melakukan perjalanan
ke Surabaya bisa saja diturunkan di sekitar Stasiun Gubug, Grobogan,
jika kedapatan tiket dan identitasnya ternyata tidak sesuai," katanya.
Kebijakan nama pengguna jasa KA yang tercetak di tiket harus sesuai
identitas, lanjut dia, sebenarnya dimaksudkan untuk mengoptimalkan
pelayanan pada pelanggan, misalnya mempermudah klaim asuransi jika
terjadi kecelakaan.
"Untuk masa sosialisasi kebijakan baru PT KA tersebut dilakukan
mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2012, sementara penerapan kebijakan itu
sesuai ketentuan akan dilakukan mulai 1 September mendatang," kata
Sapto.
Sementara itu, berkaitan dengan penjualan tiket KA untuk masa
Lebaran, ia mengungkapkan bahwa tiket pada dua hari setelah hari raya
(H+2), H+5, dan H+6 untuk dua KA sudah ludes, yakni KA Senja Utama dan
Fajar Bisnis.
"Untuk KA kelas bisnis saat ini rata-rata sudah terjual habis untuk
hari-hari yang tergolong padat saat arus balik, sementara tiket untuk
KA kelas eksekutif dan bisnis rata-rata sudah terjual 30-50 persen,"
kata Sapto.
(KR-ZLS/B012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar